REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memeriksa perizinan dan kelayakan jalan angkutan kota (angkot). Dishub ingin memastikan angkot yang beroperasi mengangkut penumpang ini memenuhi ketentuan dan kelayakan jalan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut Nandi Sugandi mengatakan, upaya tersebut merupakan bentuk pengendalian dan pengawasan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan angkot yang bermasalah dari sisi izin trayek ataupun tidak melakukan uji kir.
“Saya cek ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan angkutan kota yang belum memperpanjang trayek dan kir,” kata Nandi, saat melakukan operasi pengecekan angkutan umum di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Jumat (27/10/2023).
Menurut Nandi, berdasarkan laporan sementara, ada 50 unit angkutan yang melakukan pelanggaran. “Ini 50 itu tadi sudah terbukti bahwa dia menyatakan melakukan pelanggaran. Belum diperpanjang trayek, kemudian belum diperpanjang kir,” kata dia.
Nandi mengatakan, jumlah angkot di Kabupaten Garut mencapai sekitar 1.700 unit. Ia meminta para pemilik angkot ini mengurus perizinan yang dibutuhkan untuk operasional, serta memastikan kelayakan jalan angkot. “Para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat,” kata dia.
Menurut Nandi, Dishub Kabupaten Garut akan terus melakukan pengecekan terhadap angkot maupun angkutan umum lainnya untuk memastikan kepatuhan akan aturan. Hal itu juga dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat pengguna layanan transportasi.
“Ke depan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah karena jangan sampai angkutan-angkutan tidak berizin beroperasi,” kata Nandi.