Jumat 27 Oct 2023 23:57 WIB

Dishub Garut Periksa Izin Trayek dan Kelayakan Jalan Angkot

Ditemukan ada puluhan angkot yang dinilai melakukan pelanggaran.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Angkutan kota (angkot).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
(ILUSTRASI) Angkutan kota (angkot).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memeriksa perizinan dan kelayakan jalan angkutan kota (angkot). Dishub ingin memastikan angkot yang beroperasi mengangkut penumpang ini memenuhi ketentuan dan kelayakan jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut Nandi Sugandi mengatakan, upaya tersebut merupakan bentuk pengendalian dan pengawasan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan angkot yang bermasalah dari sisi izin trayek ataupun tidak melakukan uji kir.

Baca Juga

“Saya cek ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan angkutan kota yang belum memperpanjang trayek dan kir,” kata Nandi, saat melakukan operasi pengecekan angkutan umum di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Jumat (27/10/2023).

Menurut Nandi, berdasarkan laporan sementara, ada 50 unit angkutan yang melakukan pelanggaran. “Ini 50 itu tadi sudah terbukti bahwa dia menyatakan melakukan pelanggaran. Belum diperpanjang trayek, kemudian belum diperpanjang kir,” kata dia.