REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi sektor asuransi per September 2023 mencapai Rp 228,51 triliun. Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Oktober 2023 secara daring, Ogi mengatakan, capaian tersebut terkontraksi 1,57 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, tapi masih terkontraksi sebesar 7,93 persen dengan nilai sebesar Rp 132 triliun per September 2023 didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," katanya, Senin (30/10/2023).
Di sisi lain, Ogi menuturkan, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8,71 persen per September 2023 yoy menjadi Rp 96,47 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi terjaga dengan baik dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang masing-masing sebesar 451,23 persen dan 308,97 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 120 persen.
Untuk asuransi sosial total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp 117,29 triliun atau tumbuh sebesar 8,84 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 709,87 triliun atau tumbuh sebesar 12,98 persen yoy.
Di sisi dana pensiun berdasarkan Mercer CFA Institute Global Pension Index (MCGPI), peringkat dana pensiun di Indonesia pada 2023 mengalami perbaikann, yakni lebih baik dibanding tahun sebelumnya dan sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara peer.
Sementara itu, aset dana pensiun nasional per September 2023 tumbuh 6,85 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 360,62 triliun di mana Agustus 2023 tumbuh 6,17 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 361,01 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di September 2023 tercatat naik menjadi Rp 5,88 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp 45,91 triliun.