Senin 30 Oct 2023 23:47 WIB

OJK Susun RPOJK Tata Kelola Bagi Perbankan Syariah

OJK menilai diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membacakan laporan tentang dukungan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah saat kegiatan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (13/10/2023). OJK bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan kegiatan pertemuan tahunan (Ijtima
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membacakan laporan tentang dukungan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah saat kegiatan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (13/10/2023). OJK bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan kegiatan pertemuan tahunan (Ijtima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mewaspadai kondisi ketidakpastian global agar stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga. Salah satunya dengan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirzha Adityaswara mengatakan, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut OJK sedang menyusun RPOJK penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penguatan aturan terkait dengan tata kelola syariah bagi bank syariah.

"Diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (30/10/2023).

OJK juga sedang menyusun RSEOJK tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. Cakupan pengaturan RSEOJK di antaranya mengenai tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.

Selain itu, OJK juga mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi" yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, disampaikan bahwa DPS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement