Selasa 31 Oct 2023 09:45 WIB

Mahkamah Pidana Internasional Ancam Hukum Israel Soal Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Seharusnya tidak ada halangan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk dikirim ke Gaza

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Jaksa ICC Karim Khan memperingatkan Israel akan adanya hukuman pidana atau sanksi atas pemblokiran bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Foto: AP Photo/Peter Dejong
Jaksa ICC Karim Khan memperingatkan Israel akan adanya hukuman pidana atau sanksi atas pemblokiran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memperingatkan Israel akan adanya hukuman pidana atau sanksi atas pemblokiran bantuan kemanusiaan ke Gaza. Jaksa ICC Karim Khan mengatakan seharusnya tidak ada halangan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk diberikan kepada anak-anak, perempuan, dan laki-laki, warga sipil.

Hal itu ia sampaikan setelah mengunjungi penyeberangan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza. Karim Khan mengatakan di X, penderitaan anak-anak, perempuan, dan laki-laki, baik tua maupun muda, "sangat dalam dan sedang berlangsung."

Baca Juga

"Yang paling mendasar, pada saat ini, menggarisbawahi fakta bahwa tidak boleh ada halangan apapun terhadap pasokan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil. Mereka tidak bersalah. Mereka memiliki hak-hak di bawah hukum kemanusiaan internasional," tegas Khan.

"Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma."

Sementara itu, tiga kelompok hak asasi manusia Palestina meminta jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan "bagi otoritas dan personel militer Israel".

Seruan dari al-Haq, al-Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina ini muncul sehari setelah Khan mengunjungi penyeberangan perbatasan Rafah dan mendesak Israel untuk melakukan "upaya yang nyata" untuk memastikan akses warga sipil terhadap makanan dan obat-obatan.

Shawan Jabarin, direktur umum al-Haq, mengatakan bahwa kunjungan Khan ke Rafah berkontribusi untuk mempertahankan "sedikit harapan yang tersisa bagi rakyat Palestina dan menandakan komitmen dari pihak Jaksa Penuntut untuk mengambil tindakan, yang kami harapkan dapat dilakukan dengan cepat tanpa penundaan lebih lanjut."

Jumlah warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober telah meningkat menjadi 8.005 orang, Kementerian Kesehatan di daerah kantong Palestina yang terkepung itu mengatakan pada hari Ahad. Angka tersebut termasuk 3.342 anak-anak dan 2.062 wanita.

Israel telah membombardir dan memblokade Gaza sejak 7 Oktober. Setidaknya 2,3 juta penduduk Gaza juga bergulat dengan kekurangan makanan, air, bahan bakar, dan obat-obatan akibat blokade Israel terhadap daerah kantong tersebut.

Hanya beberapa truk bantuan yang telah menyeberang ke Gaza sejak dibukanya pintu perlintasan Rafah pada 21 Oktober lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement