REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak milik Otoritas Palestina yang bernilai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulannya. Pembekuan dilakukan karena Israel gusar Otoritas Palestina tak mengecam serangan dan operasi infiltrasi Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
“Otoritas Palestina tidak merasa perlu untuk menjauhkan diri dari tindakan barbar ini, dan para pejabat di otoritas tersebut bahkan menyatakan dukungannya terhadap pembantaian yang mengerikan itu,” kata Smotrich dalam suratnya kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berisi penjelasan tentang penangguhan pengiriman dana pendapatan pejak milik Otoritas Palestina, Senin (30/10/2023), dilaporkan Jerusalem Post.
“Lebih jauh lagi, Otoritas Palestina bertindak melawan Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional,” tambah Smotrich. Pekan lalu Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendatangi ICC untuk menceritakan tentang berlanjutnya kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Belum ada komentar resmi dari Otoritas Palestina tentang keputusan Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak mereka. Pendapatan pajak, yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa, dikumpulkan oleh Pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina. Maqasa diperoleh dari hasil impor dan ekspor Palestina.
Pendapatan pajak Otoritas Palestina yang dikumpulkan Israel diperkirakan mencapai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulan. Sebagai penghimpun, Israel mendapat komisi sebesar tiga persen dari pendapatan yang dikumpulkan. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.
Sementara itu, Israel terus melancarkan serangannya ke Jalur Gaza. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, hingga Senin lalu, jumlah warga Gaza terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu telah mencapai sedikitnya 8.260 jiwa. Sementara korban luka melebihi 21 ribu orang.