Selasa 31 Oct 2023 12:09 WIB

Hukum Membaca Surat Al Fatihah bagi Makmum Masbuk

Kewajiban baca Al Fatihah bisa gugur jika bertemu dengan makmum masbuk.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Surat Al Fatihah
Foto: Republika/ Nashih Nashrullah
Surat Al Fatihah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Membaca surat Al-Fatihah dalam setiap sholat, baik sholat sunnah ataupun sholat fardhu hukumnya adalah wajib. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, "Tidak sah sholat yang di dalamnya tidak dibaca surah al-Fatihah." (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban) dan hadits, "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah." (Muttafaq 'alaih)

Kewajiban ini bisa gugur jika bertemu dengan makmum masbuk. Siapa itu makmum masbuk? ialah makmum yang tidak ikut berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk membaca surah al-Fatihah, dengan kata lain, seorang makmum tersebut tidak sempat untuk membaca surah al-Fatihah pada saat berdiri.

Baca Juga

Misalnya, setelah takbiratul ihram, imam justru hendak rukuk, artinya makmum tersebut tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan bacaan surat al-Fatihah. Makmum seperti ini disebut makmum Masbuk.

Menurut Madzhab Asy-Syafi'i dalam buku "Fikih Empat Madzhab" karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengatakan, makmum harus senantiasa mengikuti gerakan shalat imam. Ketika imam takbiratul ihram maka makmum juga harus takbiratul ihram, dan tidak boleh mendahului imamnya meskipun satu huruf.

Menurut  madzhab syafi'i, jika makmum yang terlambat tersebut masih sempat untuk membaca surat al-Fatihah maka bacalah, namun jika belum selesai membaca surat al-Fatihah dan imam sudah bergerak rukuk, maka dia diwajibkan untuk mengikuti imamnya untuk rukuk dan gugurlah kewajiban untuk menyelesaikan bacaan surah al-Fatihah.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw

 من أدرك الركوع أدرك الركعة 

"Barangsiapa yang mendapatkan ruku' (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR Abu Daud).

Sedangkan, apabila dia tidak mengikuti imam yang tengah ruku, lalu imam bangkit dari rukuknya, maka dia dianggap sudah tertinggal satu rakaat dan harus menggantinya nanti setelah imam salam.  

Karena itu, yang harus dilakukan makmum masbuk ketika mendapati imam sedang rukuk maka segera takbiratul ihram kemudian beranjak rukuk bersama imam.  Makmum dalam kondisi tersebut, bacaan surah al-fatihahnya sudah ditanggung oleh imam, sehingga surah al-Fatihah yang dibaca imam sudah mewakili bacaan Fatihah makmum tersebut. Sebagaimana hadits Nabi saw 

من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة

Artinya: "Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya." (HR. Ibnu Majah)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement