Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 1,44 Miliar

Rabu 01 Nov 2023 13:05 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Foto: Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Malang menemukan sebuah mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Sebanyak tiga penindakan telah dilakukan di beberapa wilayah di kabupaten dan kota Malang.

Pada Sabtu (21/10/2023), petugas Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait adanya truk yang mengangkut rokok ilegal di area Krebet, Kecamatan Bululawang. “Petugas melaksanakan patroli darat di wilayah yang menjadi target operasi dan mendapatkan truk yang disinyalir membawa rokok ilegal,” ujar Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Baca Juga

Petugas menemukan truk tersebut melintas dari Kecamatan Tumpang ke arah Kecamatan Pakis. Petugas kemudian menghentikannya di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 34.380 bungkus dengan total 687.600 batang tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan serupa juga dilakukan, pada Jumat (20/10/2023). Petugas Bea Cukai Malang menemukan sebuah mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Dari pemeriksaan petugas ditemukan 266 ribu batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” ujar Gunawan.

Petugas Bea Cukai Malang juga mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal dari Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG). Pada Selasa (17/10/2023) dan Kamis (19/10/2023), petugas melakukan operasi pasar atas tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aplikasi. “Dari beberapa toko yang ditelusuri petugas berhasil menyita sejumlah 2.700 batang rokok ilegal, sementara pada Kamis petugas memeriksa sebuah jasa ekspedisi dan menemukan 191.600 batang rokok ilegal,” ungkap Gunawan.

Perkiraan nilai barang yang telah diringkus mencapai lebih dari Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp 768 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler