Jumat 03 Nov 2023 21:21 WIB

Sejumlah Keluarga Israel Adukan Hamas ke Mahkamah Pidana Internasional

Setiap individu atau kelompok dapat membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional

Red: Nidia Zuraya
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Keluarga dari sembilan warga Israel yang menjadi korban serangan Hamas pada 7 Oktober lalu telah mengajukan pengaduan kejahatan genosida ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menurut pengacara mereka.

Keluarga-keluarga tersebut juga menginginkan Hamas diadili atas dugaan kejahatan perang. "Dan agar ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap para pemimpinnya," kata pengacara Francois Zimeray dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/11/2023) seperti dilansir Aljazirah.

Baca Juga

Pada 7 Oktober, Hamas melakukan penggerebekan yang menurut para pejabat Israel menewaskan lebih dari 1.400 orang. “Keluhan tersebut menyangkut para korban yang semuanya warga sipil,” kata Zimeray, seraya menambahkan bahwa beberapa dari mereka hadir di festival musik Tribe of Nova.

“Keluhan tersebut menyatakan bahwa Hamas tidak menyangkal kejahatan yang dilakukan, yang telah banyak mereka dokumentasikan dan siarkan, dan bahwa faktanya tidak dapat dibantah,” katanya.