Sabtu 04 Nov 2023 19:05 WIB

In Picture: Kampung Panembahan Bersih dari Atribut Parpol

Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Jalanan dalam kampung yang bersih dari atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA. --  Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023).

Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya.

 

sumber : Republika/Wihdan Hidayat
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement