REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA. -- Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023).
Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya.