In Picture: Kampung Panembahan Bersih dari Atribut Parpol
Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga.
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla
Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Jalanan dalam kampung yang bersih dari atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023). Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA. -- Spanduk larangan pemasangan atribut Parpol atau Caleg terpasang di kawasan Kampung Panembahan, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023).
Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini merupakan kesepakatan bersama warga Penambahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Pemilu 2024. Pelarangan pemasangan atribut kampanye ini juga sudah dilakukan di Pemilu sebelumnya.
sumber : Republika/Wihdan Hidayat
Advertisement