REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menangkap pria berinisial SM yang mengaku sebagai dokter. Dokter gadungan yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, itu disebut membuka jasa konsultasi aborsi dan menjual obat secara ilegal.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka SM ditangkap pada 23 Oktober 2023. Modus tersangka, kata dia, membuka jasa konsultasi aborsi lewat media sosial.
“Tersangka inisial SM membuka Facebook dan menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut, kemudian bertukar nomor WA (WhatsApp) dan konsultasi melalui WA,” kata Kusworo di Markas Polresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Dalam membuka jasa konsultasi itu, menurut Kusworo, tersangka SM mengaku sebagai dokter dan menjual obat yang seharusnya berdasarkan resep dokter. Ia mengatakan, SM mendapatkan obat-obatan itu dari tersangka RI, yang juga sudah ditangkap.
Kusworo menjelaskan, SM membeli obat dari RI dengan harga Rp 2,5 juta untuk 12 setrip. Tersangka SM menjual obat itu kepada kliennya dengan harga Rp 1,5 juta per setrip.
“Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsi. Setelah keluar (janin), dikirimkan ke tersangka, dan dibimbing tersangka melalui chat WA,” kata Kusworo.
Menurut Kusworo, obat yang dijual secara ilegal oleh tersangka itu sebenarnya hanya untuk penyakit mag akut atau untuk mengeluarkan dan membersihkan jaringan yang tertinggal setelah melahirkan. Jika dikonsumsi tidak sesuai ketentuan, kata dia, bisa membahayakan.
“Bahayanya, ketika mengonsumsi obat ini, namun ternyata janin tidak keluar, maka bayi cacat. Kemudian, seandainya itu keluar janin, terjadi infeksi, bisa membahayakan ibu hamil,” kata Kusworo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kusworo mengatakan, tersangka diduga sudah melakukan aksinya sejak 2021. Adapun klien atau pengguna jasanya, kata dia, sejauh ini diketahui ada sekitar 20 orang. Pengguna jasa tersangka ini disebut dari berbagai daerah, antara lain Bandung, Sumatra, juga Kupang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto (jo) Pasal 138 ayat 2 subsider Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.