REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan bagi pejabat-pejabat Israel yang bertanggung jawab atas terjadinya kebrutalan di Jalur Gaza. Menurut Shtayyeh, para pejabat Israel yang berperan atas krisis di Gaza adalah penjahat.
“ICC harus mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para penjahat sebagai langkah pencegahan untuk menghentikan mesin pembunuh,” ujar Shtayyeh dalam rapat kabinet Otoritas Palestina di Ramallah, Tepi Barat, Senin (6/11/2023), dikutip laman Anadolu Agency.
“Saya salut kepada negara-negara yang akan mengajukan rujukan ke ICC untuk mengadili para penjahat,” tambah Shtayyeh, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dia kemudian menyerukan aksi untuk menghentikan agresi Israel ke Gaza. Menurut Shtayyeh, Israel telah mengubah wilayah yang diblokade sejak 2007 tersebut menjadi lembah darah.
Hingga Senin lalu, lebih dari 10 ribu warga Gaza telah terbunuh akibat agresi Israel dimulai sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari 4.100 di antara korban jiwa adalah anak-anak. Sementara korban luka melampaui 25 ribu orang.
Bulan lalu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad Al-Maliki sempat mendatangi ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda. Dia memberi pengarahan kepada Presiden ICC Hakim Piotr Hofmanski dan Panitera ICC Osvaldo Zavala Giler tentang kejahatan pendudukan Israel.
“Menlu Riyadh Al-Maliki memberikan pengarahan kepada Presiden ICC di Den Haag, Hakim Piotr Hofmanski dan Panitera ICC Osvaldo Zavala Giler mengenai tingkat kejahatan dan kehancuran yang disebabkan oleh Israel, kekuasaan pendudukan, tanpa akuntabilitas apa pun,” tulis kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya 25 Oktober 2023 lalu.
“Al-Maliki menekankan perlunya ICC menyelesaikan penyelidikan kriminalnya dan membawa para pelaku kejahatan perang Israel ke pengadilan, dengan menyatakan bahwa penyebab kejahatan yang dilakukan Israel dan para pejabatnya saat ini adalah kurangnya akuntabilitas,” tambah WAFA dalam laporannya.
Pada April lalu lebih dari 30 pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB telah mendesak Jaksa ICC Karim Khan untuk segera menyelidiki potensi kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina. Mereka mencemaskan kian meluasnya impunitas dibarengi dengan memburuknya situasi HAM di wilayah Palestina.
“Niat Anda yang dinyatakan untuk mengunjungi wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 2023, Tuan Khan, adalah langkah penting ke arah ini dan kami berharap misi investigasi Anda akan berlangsung secepatnya tanpa penundaan,” kata para pakar HAM independen PBB dalam surat mereka yang bertajuk “Investigation into the situation in the State of Palestine” yang ditujukan kepada Karim Khan, dikutip WAFA, 6 April 2023 lalu.
ICC sebenarnya telah membuka penyelidikan atas konflik Israel-Palestina. Mereka diharapkan akan fokus pada kemungkinan kejahatan perang yang terjadi selama konflik tahun 2014 di Jalur Gaza.
Penyelidikan itu didukung Otoritas Palestina. Namun Israel bukan anggota ICC dan memperdebatkan yurisdiksinya.