REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi soal keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri. Upaya cegah ini dilakukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait penyidikan kasus rasuah yang menjerat kliennya.
"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri), saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Febri mengatakan, hingga saat ini dirinya masih melakukan pendampingan hukum terhadap SYL. Ia juga memastikan, tugas itu dia laksanakan secara profesional sebagai advokat.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.
KPK juga mencegah dua advokat lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah kolega Febri, yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Namun, hal senada disampaikan oleh Donal dan Rasamala. Keduanya mengaku tidak mengetahui informasi mengenai upaya pencegahan itu.
Diketahui, KPK mencegah tiga advokat bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan identitas pihak yang dicegah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Berlaku untuk enam bulan...