Rabu 08 Nov 2023 17:50 WIB

In Picture: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny G. Plate divonis terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan), Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan), Anang Achmad Latif (kiri) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan), Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berbicara dengan kuasa hukum disela skorsing sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement