Rabu 08 Nov 2023 16:25 WIB

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hal yang memberatkan Johnny, ia tidak mengaku perbuatan salah.

Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus eks Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Johnny dinilai Majelis hakim bersalah di kasus korupsi proyek BTS 4G.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (8/11/2023).

Baca Juga

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal dalam sidang itu.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU. Namun Johnny tak divonis dengan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara kali. Padahal JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Majelis hakim menegaskan vonis tersebut sudah didasarkan pada fakta persidangan. Majelis hakim turut menjabarkan pasal yang dilanggar Plate.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Fahzal.

Selain itu, Majelis hakim menyebut hal memberatkan bagi Johnny Plate yaitu tindakannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif.

"Hal meringankan Johnny Plate yaitu sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," ucap Fahzal.

Dalam dakwaan, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Namun Majelis hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara dalam kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Dengan demikian total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun," ucap hakim anggota Sukartono.

Atas putusan ini, kubu Johnny Plate berencana mengajukan banding. 

Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement