Kamis 09 Nov 2023 07:01 WIB

Pandangan Ulama Mengenai Khitan pada Perempuan

Ulama dari berbagai mazhab mempunyai pandangannya masing-masing.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad dan merupakan fitrah Islam yang tidak mungkin bagi lelaki muslim untuk tidak melakukannya.

Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa hukumnya adalah fardhu berdasarkan perintah Allah ta'ala dalam Firman-Nya, “Ikutilah agama Ibrahim yang Hanif”. (An-Nahl: 123).

Baca Juga

Qotadah berkata, “Yang dimaksud dengan hal itu (agama Ibrahim) adalah khitan”. Pandangan ini adalah pandangan sebagian ulama mazhab Maliki dan juga merupakan pendapat imam Syafi'i.

Ibnu Suraij mengatakan, pendapat itu adalah berlandaskan pada ijma’. Karena adanya keharaman untuk melihat pada aurat orang lai, maka dia beralasan, “Andaikata hitam itu tidak wajib, pastilah seseorang tidak akan diperkenankan untuk melihat aurat seseorang yang dikhitan.”

Namun, pendapat ini dibantah. Hal seperti ini bisa saja dilakukan hanya semata-mata dari kemaslahatan atau kesehatan tubuh, sebagaimana yang dilakukan oleh para dokter terhadap pasiennya. Padahal kita tahu berobat itu bukanlah sesuatu yang wajib, hal itu telah menjadi Ijma’.

Lalu bagaimana hukum khitan bagi perempuan?

Seperti dijelaskan dalam...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement