Ahad 05 Jan 2025 07:30 WIB

Tiga Ketentuan Menyemir Jenggot

Hadits-hadits yang melarang menghitamkan jenggot putih disebut sangat jelas.

Jenggot (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Jenggot (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Abdul Aziz an Nu'mani dalam Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab menjelaskan bahwa para sahabat Nabi berselisih pendapat mengenai pencelupan jenggot yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sebab, riwayat yang menerangkan hal itu berbeda-beda.

Maka, Allamah Muhib ath-Thabari mengompromikan hadits yang sepertinya berbeda-beda tersebut, bahwa mengubah warna jenggot itu dianjurkan bagi orang yang jenggotnya sangat putih seperti Abu Quhafah (ayah Abu Bakar RA). Adapun orang yang jenggotanya mulai sedikit beruban, diperbolehkan membiarkannya seperti keadaan semula.

Baca Juga

Mengenai hal ini ada pembahasan yang sangat bermanfaat yang disampaikan oleh Qadhi Muhammad Taqi Utsmani yang intisarinya adalah bahwa mencelup jenggot akan berubah hukumnya sesuai dengan perubahan tujuannya. Yaitu:

1. Seluruh ulama telah sepakat bahwa menyemir uban putih dengan warna hitam supaya lebih ditakuti oleh musuh adalah diperbolehkan.

2. Melakukan hal itu dengan tujuan menipu supaya dirinya terlihat seperti pemuda, hal itu adalah dilarang dalam syariat, karena menipu dan curang telah diharamkan oleh para ulama.

3. Melakukan hal itu untuk sekadar menghiasi diri. Di sini terdapat perbedaan pendapat, tetapi menurut kebanyakan ulama hukumnya adalah makruh tahrim (makruh haram). Diriwayatkan dari Abu Yusuf Rah.a, bahwa ia berkata, "Sungguh heran dia (perempuan) berhias untuk diriku, dan sungguh heran aku berhias untuknya."

Yang benar adalah, bahwa hadits-hadits yang melarang menghitamkan jenggot putih, sangat jelas, dan tidak ada di dalamnya penkhususuan tentang alasan penipuan. Oleh karena itu para Masyaikh pada umumnya melarang hal itu. Dikatakan dalam fatwa Alamkriyah, "Barang siapa melakukan hal tersebut dengan maksud mempercantik dirinya untuk dipandang oleh kaum wanita, sehingga mereka mencintainya, maka hal itu adalah makruh."

Inilah pendapat kebanyakan para masyaikh. Pendapat yang serupa juga dalam kitab Raddul Muhtar, dan pendapat inilah yang dipilih oleh ayahku (Syakni Syekh Mufti Muhammad Syafii ad-Deobandi, seorang mufti besar di Pakistan). Dalam kitabnya Jawahirul Fiqhi. Tteapi As Sharkasi menyebutkan pada bab at-tahri dalam kitab al-Mabsuth, "Yang benar adalah bahwa menyemir janggut dengan maksud mempercantik diri untuk istri kita adalah boleh." Wallahualam.

photo
Infografis Hal-Hal Makruh Saat Memelihara Jenggot - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement