Jumat 10 Nov 2023 18:45 WIB

PPATK Telusuri Aliran Rp 40 Miliar yang Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejagung masih mempelajari putusan hakim terhadap enam terdakwa korupsi BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Foto: Republika/Febryanto Adi Saputro
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran transaksi mencurigakan aliran uang tersangka Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Penelusuran tersebut terkait dengan penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penelusuran transaksi keuangan milik Achsanul tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka, Jumat (3/11/2023). Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

"Kami (PPATK) sudah tangani secara proaktif. Nanti akan ada perkembangannya yang akan kami laporkan (ke penyidik Kejagung)," kata Ivan melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Penelusuran aliran dana yang diterima Achsanul sebesar Rp 40 miliar berasal dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Uang tersebut diduga hasil korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Uang Rp 40 miliar diberikan kepada Achsanul pada 19 Juli 2022, untuk usaha tutup kasus korupsi yang sedang diusut tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Di persidangan terungkap, terdakwa Irwan mengumpulkan uang setotal Rp 243 miliar untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Uang Rp 40 miliar kepada Achsanul diantarkan oleh tersangka Windy Purnama (WP).

Sementara Achsanul mengutus rekannya, yaitu tersangka Sadikin Rusli (SDK). Windy dan Sadikin bertemu di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat (Jakpus) untuk penyerahan uang tersebut.

Diduga, uang yang diterima Achsanul untuk memoles hasil audit penggunaan anggaran proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti. Selain Achsanul, dalam pengusutan uang tutup kasus tersebut juga menetapkan tersangka lain, yaitu pengacara sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia Edward Hutahaean (EH) yang menerima Rp 15 miliar.

Nama lainnya yang terungkap adalah Dito Ariotedjo yang menerima Rp 27 miliar. Namun Dito yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membantah menerima aliran uang itu. Politikus muda Partai Golkar itu juga sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dito menegaskan tak pernah mengenal Irwan maupun para terdakwa korupsi BTS 4G lainnya. Nama lain yang saat ini dalam pencarian oleh tim penyidikan Jampidsus adalah Nistra Yohan. Nama Nistra Yohan diketahui sebagai Staf Ahli anggota Komisi 1 DPR, yang menerima Rp 70 miliar dari Irwan.

Tersangka Windy yang mengantarkan uang Rp 70 miliar tersebut kepada Nistra Yohan dua kali di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun sampai saat ini, Nistra Yohan belum pernah diperiksa. Dan tak pernah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Pelajari putusan banding...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement