Sabtu 11 Nov 2023 19:13 WIB

Barang Bukti Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Capai 200, Gambarkan Rangkain Kejadian

Satu barang bukti yang penting dan belum ditemukan adalah golok diduga untuk membunuh

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Benny Mamoto memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Benny Mamoto memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah merapihkan barang bukti kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang yang berjumlah 200 lebih. Selain itu mengecek kelengkapan dokumen dan lainnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan seluruh barang bukti yang ada menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi dua tahun silam. Ia mengatakan masih terdapat barang bukti yang berada di Polres Subang dan akan dirapihkan kembali. "Bisa sudah (gambarkan rangkaian peristiwa)," ucap dia di Mapolda Jabar, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan total 200 barang bukti di Polda Jabar dicek kembali termasuk kelengkapan dokumen. Banyak barang bukti lainnya yang masih berada di Polres Subang. "Kebanyakan masih di sana Subang seperti mobil, barang bukti masih di sana nanti kita gelar dan cek lagi supaya tidak ada yang tercecer," kata dia.

Surawan mengatakan barang bukti yang dirapihkan memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan seperti mobil yang berada di tempat kejadian perkara. DNA dan lainnya.

Golok dicari

Ia menyebut masih terdapat barang bukti lainnya yang masih dicari seperti golok yang belum ditemukan. Apabila belum didapatkan maka akan masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement