REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Robiatul Adawiyah (28 tahun) yang terjadi di sebuah kosan di Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku adalah pacar korban, yakni Muhammad Adhi Nugroho (28 tahun), warga Bendungan, Barusari, Semarang Selatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan Adhi terhadap Robiatul dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Oleh sebab itu, Adhi dapat dijerat Pasal 340 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Irwan saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan Robiatul di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Adhi turut dihadirkan. "Motifnya adalah cemburu. Cemburu karena melihat pacarnya jalan dengan cowok lain," ujar Irwan.
Adhi membunuh Robiatul di kamar kosnya pada Jumat (18/10/2024) dini hari sekitar pukul 00:00 WIB. "Kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena korban mendapatkan luka tusukan sebanyak 15 tusuk. Dalam perspektif pelaku kejahatan, ini cukup sadis," ungkap Irwan.
Kronologi Pembunuhan
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Adhi mengungkap alasan membunuh Robiatul. Adhi mengatakan, dia mengenal Robiatul dari aplikasi kencan. Robiatul bekerja sebagai call center di sebuah bank swasta di Semarang.
Adhi, yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah klinik kecantikan di Semarang, mengaku, dia dan Robiatul belum sampai setahun berpacaran. "Kalau kenalnya sudah setahunan," ujarnya.