Sabtu 11 Nov 2023 20:30 WIB

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Haris menjelaskan, sejak awal, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah.

Red: Erik Purnama Putra
Jubir TPN Ganjar-Mahfud kritik status calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Prayogi
Jubir TPN Ganjar-Mahfud kritik status calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Haris Pertama menilai, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah. Hal itu menurut Haris merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?" kata Haris di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga

Haris menjelaskan, sejak awal, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon yang tidak punya legal standing hingga diamini hakim konstitusi Suhartoyo, perkara yang ditarik, diperiksa kembali, dan sembilan hakim membuat putusan kontroversial.

"Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran," ucap Haris.