REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengajukan jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Senin (13/11/2023) besok. Ketua KPK ini bakal diklarifikasi soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) diajukan ke hari Senin, tanggal 13 November jam 10.00 WIB. Kami ajukan karena jadwal Dewas di Selasa padat persiapan untuk Raker (rapat kerja)," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/11/2023).
Albertina mengatakan, belum ada konfirmasi dari Firli apakah akan hadir dalam pemeriksaan itu atau tidak. Namun, dia berharap agar Firli dapat menghadiri pemeriksaan tersebut. Sehingga kasus ini dapat diusut tuntas.
"Moga-moga (Firli Bahuri) tidak menunda lagi, karena Dewas ingin segera menyelesaikan laporan-laporan ini," tegas Albertina.
Apalagi, sambung dia, dari total lima Pimpinan KPK, hanya Firli yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. "Ya Pak FB sebagai terlapor belum diklarifikasi," ujar Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK telah meminta keterangan tiga Wakil Ketua KPK yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Pada umumnya terkait dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan," kata Alex kepada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Alex mengeklaim tidak mengetahui isi pertemuan tersebut. Apalagi dugaan pemerasan, sebagaimana pelaporan terhadap Firli ke Dewas KPK. "Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," ujar Alex.
Alex mengungkapkan, terkait foto pertemuan Firli-SYL, Dewas mencecar dirinya terkait proses atau mekanisme penanganan di KPK. Mulai dari pengaduan sampai dengan penindakan. "Dan apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan pimpinan, saya tadi jelaskan," ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Nurul Ghufron. Dia mengaku dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan Firli dengan SYL.
"Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di GOR bulutangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," ungkap Ghufron.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.