Selasa 14 Nov 2023 00:52 WIB

Penyidik Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi Terkait Uang Korupsi Rp 40 Miliar

Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RS dan ANZQ, istri dan anak kandung tersangka Achsanul Qosasi (AQ). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan aliran uang Rp 40 miliar.

Aliran uang ini terkait korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, RS dan ANZQ, diperiksa bersama empat nama lainnya dalam kasus yang sama. “RS adalah istri dari tersangka AQ. Dan ANZQ adalah putri dari tersangka AQ. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AQ,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (13/11/2023).

Adapun empat saksi lainnya adalah FN, BU, LH, dan HNJ. Ketut menerangkan FN diperiksa terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Media Telematika Jaya. Adapun BU diperiksa Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada. LH diperiksa selaku General Manager PT Nexwave, dan HNJ diperiksa selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi FN, BU, dan LH, serta HNJ terkait dengan peran tersangka EH (Edward Hutahaean),” ujar Ketut menambahkan.

Pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat dari tersangka Achsanul Qosasi ini bukan kali pertama. Pada Senin (6/11/2023) lalu, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga nama yang saban harinya bersama Achsanul.

Mereka di antaranya, adalah I yang diperiksa selaku sopir, dan YG diperiksa selaku sekretaris, serta RI yang diperiksa selaku ajudan. “Pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat dari tersangka AQ tersebut untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketut.

Achsanul Qosasi, adalah pejabat negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Posisinya selaku Auditor Keuangan III BPK. Jampidsus-Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023) terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang tersebut diduga sementara ini, untuk memuluskan hasil audit penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Achsanul Qosasi, dalam kasus ini adalah tersangka ke-16 yang sudah ditetapkan dan ditahan.

Sementara proses penuntasan kasus tersebut, enam terdakwa sudah dijatuhi hukuman beragam dari 5 sampai 18 tahun penjara. Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dihukum 15 tahun penjara dan pidana tambahan mengganti kerugian negara senilai Rp 15,5 miliar.

Adapun terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) dihukum penjara 18 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Adapun terdakwa lainnya adalah pihak swasta, seperti Yohan Suryanto (YS) yang dipidana 5 tahun, Irwan Hermawan (IH) 12 tahun, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement