REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Tim pengacara korban serangan Israel ke Jalur Gaza telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Mereka menegaskan, apa yang dilakukan Israel di Gaza merupakan faktor kejahatan genosida.
“ICC saat ini sedang menyelidiki kejahatan perang dalam penyelidikan terkait. Kejahatan genosida juga harus dimasukkan dalam hal ini,” kata perwakilan tim pengacara, Gilles Devers, kepada awak media, Senin (13/11/2023), dikutip Anadolu Agency.
Gilles Devers memprakarsai pengaduan kolektif atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina. Dia telah memobilisasi 300 pengacara di seluruh dunia dalam waktu 10 hari untuk mengajukan tuntutan terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina.
Devers bersumpah akan menghadapi Israel meski hal tersebut akan menjadi tantangan berat. Devers meyakinkan warga Palestina bahwa mereka kini mempunyai perwakilan di pengadilan internasional.