Selasa 14 Nov 2023 13:25 WIB

Ratusan Pengacara Dunia Ajukan Tuntutan Genosida di Gaza ke ICC

Sekitar 300 pengacara ajukan tuntutan terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Tim pengacara korban serangan Israel ke Jalur Gaza telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Mereka menegaskan, apa yang dilakukan Israel di Gaza merupakan faktor kejahatan genosida.

“ICC saat ini sedang menyelidiki kejahatan perang dalam penyelidikan terkait. Kejahatan genosida juga harus dimasukkan dalam hal ini,” kata perwakilan tim pengacara, Gilles Devers, kepada awak media, Senin (13/11/2023), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Gilles Devers memprakarsai pengaduan kolektif atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina. Dia telah memobilisasi 300 pengacara di seluruh dunia dalam waktu 10 hari untuk mengajukan tuntutan terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina.

Devers bersumpah akan menghadapi Israel meski hal tersebut akan menjadi tantangan berat. Devers meyakinkan warga Palestina bahwa mereka kini mempunyai perwakilan di pengadilan internasional.