REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beban operasional yang semakin tinggi akibat melemahnya nilai tukar rupiah membuat Idonesia National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan agar pemerintah dapat menghapus ketentuan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat. Usulan tersebut bisa jadi akan berdampak kepada kenaikan harga tiket pesawat.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menuturkan jika pada akhirnya pemerintah menghapus TBA maka harga tiket akan disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan maskapai dalam operasionalnya. "Kalau biaya-biayanya naik dibanding 2019, ya ada kemungkinan harga tiket akan naik," kata Gatot kepada Republika.co.id, Selasa (14/11/2023).
Untuk menhindari hal tersebut, Gatot menilai diperlukan pengelolaan pasar yang baik oleh pemerintah. Dia menegaskan, harus ada persaingan yang sehat antar maskapai di satu rute dalam setiap operasionalnya.
"Jangan sampai ada monopoli baik monopoli rute, monopoli slot, dan lainnya. Monopoli mungkin hanya boleh di virgin route atau rute perintis saja dengan ketentuan yang ketat dari pemerintah," ucap Gatot.
Bahkan agar tidak tidak terjadi monopoli, Gatot mengatakan regulasi dari Kementerian Perhubungan harus disesuaikan. Misalnya, lanjut Gatot, dari sisi kepemilikan modal dan slot penerbangan harus dibuat agar tidak ada satu maskapai atau satu grup maskapai yang monopoli.
"Kalau ada yang melanggar slot atau delay harus benar-benar didenda atau dilempar ke slot paling belakang dan kemudian devaluasi," tutur Gatot.
Dengan persaingan yang sehat, Gatot yakin maskapai tidak akan sembarangan menaikkan harga tiket. Jika harga tiket dinaikan sembarangan, Gatot mengungkapkan hal tersebut bisa membuat penumpang berpindah ke maskapai yang lebih murah atau bahkan ke moda transportasi lainnya seperti kereta atau bus.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
Meskipun begitu, Gatot mengatakan akan ada kemungkinan maskapai dapat menaikan harga tiket namun dengan layanan yang lebih baik dari maskapai lainnya. "Jadi orang memakai transportasi itu sesuai dengan kekuatan ekonominya," jelas Gatot.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan saat ini belum menerima surat tertulis dari INACA berkaitan dengan usulan penghapusan TBA harga tiket pesawat. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan, dalam merevisi TBA harus mempertimbangkan sejjmlah faktor yang harus terpenuhi.
Adita mengatakan Kemenhub perlu melakukan diskusi dengan asosiasi operator penerbangan. "Nantinya kita tentu butuh ada surat dari asosiasi atau maskapai. Terus terang Sampai saat ini belum ada surat resmi dari asosiasi. Kamk sebagai regulator harus tindak lanjut berdasarkan hitam di atas putih," kata Adita, Senin (13/11/2023).
Jika ada usulan penghapusan...