REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) mengeluarkan maklumat dalam rangka mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dalam maklumat bernomor 05/PMDG/IV/1445 ini, pimpinan Gontor mengimbau kepada seluruh unit usaha PMDG untuk memboikot produk-produk perusahaan yang mendukung Israel.
Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor, KH M Akrim Mariyat menjelaskan, imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Karena simpati kepada Palestina, kita imbau kepada seluruh unit usaha kita untuk tidak membeli produk-produk dari perusahaan yang pro Israel,” ujar Kiai Akrim saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (14/11/2023).
Untuk toko-toko unit usaha PMDG yang sudah terlanjur membeli produk tersebut, menurut dia, tidak perlu membuangnya. Namun, tidak boleh memperjualbelikannya.
“Kalua sudah terlanjur membeli ya sudah. Yang penting jangan membeli dan jangan menjualnya. Kita simpan saja,” ucap Kiai Akrim.
Dia mengatakan, imbauan boikot tersebut ditujukan seluruh unit usaha yang ada di cabang Gontor seluruh Indonesia. “Itu kan di cabang ada toko-tokonya. Ada yang menjual barang-barang itu dan dibeli para santri. Makanya kemudian kita harapkan itu tidak diperjualbelikan lagi,” kata Kiai Akrim.
Dalam rangka mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, dalam maklumatnya pimpinan Gontor juga mengimbau kepada seluruh Keluarga Besar PMDG untuk melaksanakan doa qunut pada sholat lima waktu.
“Kalau kita dalam kesusahan atau mengharapkan sesuatu pertolongan dari Allah, kan disunnahkan untuk melakukan qunut nazilah. Qunut nazilah itu bisa dilaksanakan kapan saja, termasuk pada sholat lima waktu itu,” jelas Kiai Akrim.
Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, Kiai Akrim berharap para alumni Gontor bisa memiliki kepedulian terhadap rakyat Palestina yagn sedang dijajah Israel.
“Harapan kita supaya para alumni kita juga peduli terhadap kemanusiaan, peduli terhadap humanisme. Sehingga kita bisa ikut merasakan susah dan sedihnya kawan-kawan kita dari bangsa lain yang sangat menderita dan tertekan,” kata Kiai Akrim.
Selain ditandatangani Kiai Akrim, maklumat yang dikeluarkan pada 13 November 2023 tersebut juga diteken oleh pimpinan Gontor lainnya, yaitu KH Hasan Abdullah Sahal dan Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi.
Sementara itu pada Jumat (10/11/2023) lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.
Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
"Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.