REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan di wilayah itu yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar," ujar Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat dikonfirmasi di Yogyakarta.
Menurut Singgih, Perwal tentang APK dan Bahan Kampanye yang ia teken itu telah resmi diundangkan pada 8 November 2023. Dalam peraturan wali kota itu, sembilan ruas jalan dimaksud meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo.
Kemudian, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan Ahmad Dahlan.
APK juga dilarang dipasang pada bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, situs Warungboto, dan Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Selain itu, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya. Rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah agama, dan penghayat kepercayaan juga harus steril.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengaku telah menerima perwal tersebut yang sepenuhnya bakal dijadikan acuan dalam menentukan zonasi pemasangan APK.
Menurut Erizal, KPU Yogyakarta masih dalam proses penyusunan surat keputusan (SK) zonasi pemasangan APK yang akan disampaikan ke seluruh parpol peserta pemilu. "Kami jadwalkan nanti disampaikan ke parpol. Akan kami koordinasikan lebih lanjut sebelum masa kampanye tentunya," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menuturkan meski peraturan wali kota telah terbit, penertiban APK selama masa kampanye mulai 28 November 2023 tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
"Kalau memang dari Bawaslu memberi rekomendasi, kami lepas (APK). Pola kerjanya seperti itu, kami 'supporting' untuk Bawaslu," katanya.
Menurut Octo, hal itu berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan Satpol PP sebelum masa kampanye yang mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
"Sekarang masih kami gunakan perda reklame dan Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda itu. Kalau sudah memasuki masa kampanye bukan lagi APS tapi APK, tentu saja kami 'supporting' tugas utama dari Bawaslu," ujar Octo.
Perlu diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat.