Kamis 16 Nov 2023 10:47 WIB

Sertifikasi Halal Gratis Semakin Perkuat Pertumbuhan Pelaku UMKM

Pemda harus menggiatkan sertifikasi halal gratis.

Warga menunjukkan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertera di mie instan impor dengan latar belakang logo halal Indonesia di Jakarta, Senin (14/3/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga menunjukkan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertera di mie instan impor dengan latar belakang logo halal Indonesia di Jakarta, Senin (14/3/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Pemerintah Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM), memfasilitasi sertifikasi halal guna mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah setempat.

Wakil Bupati Ngawi, Jawa Timur, Dwi Rianto Jatmiko mengatakan sertifikasi halal merupakan jaminan kepastian produk, baik bagi penjual maupun pembeli bahwa produk tersebut benar-benar halal dikonsumsi. Dengan sertifikasi halal, juga dapat meningkatkan nilai jual pelaku UMKM kuliner.

Baca Juga

"Untuk itu, kami mendukung penuh program sertifikasi bagi pelaku UMKM. Dengan adanya sertifikasi tersebut penjual akan lebih percaya diri untuk memperluas jangkauan penjualannya," ujar Antok, sapaan akrab Dwi Rianto Jatmiko di Ngawi, Rabu (16/11/2023).

Menurut dia, kepemilikan sertifikat halal terhadap produk juga dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.

"Terlebih, dengan sertifikasi halal produk kuliner juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global karena lebih mudah diterima," katanya.

Sesuai data dari Dinas Koperasi dan UMKM Ngawi setidaknya ada 61 ribu UMKM belum memiliki sertifikasi halal dari total 72 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Ngawi.

Karena itu, Pemkab Ngawi terus mendorong agar pelaku UMKM di wilayahnya untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Sertifikasi Halal.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024 seluruh produk makanan dan minuman yang beredar harus memiliki sertifikat halal.

"Sesuai data, baru 11 ribu UMKM di Ngawi yang telah memiliki sertifikasi halal. Untuk itu perlu adanya akselerasi agar target 2024 terpenuhi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement