REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia dipersiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Rencananya, pemerikaan dilakukan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (16/11/2023).
“(Pemeriksaan) jam 10.00 WIB,” ujar Wakil Direktur Tindak Pindana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Sementara itu pada hari Rabu (15/11/2023) kemarin, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan kepada SYL, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (15/11). Herda Helmijaya diperiksa penyidik hampir tuga jam dari pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB.
"(Pemeriksaan) seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya. Ada 13 pertanyaan," kata Arief.
Firli sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi pada hari Jumat 20 September 2023 lalu. Ketika itu yang bersangkutan beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Kemudian dipanggil ulang dan hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 7 November 2023 dan Firli kembali tak menghadiri pemeriksaan. Alasanya, tidak dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh.
Lalu dijadwalkan ulang dan diminta hadir di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 14 November 2023 kemarin. Namun lagi-lagi Firli tidak hadir, kali alasannya ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.