REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar dan Kanwil DJP Jabar 1 bekerja sama mengintegrasikan data perpajakan untuk pengelolaan pajak yang lebih baik.
Pengintegrasian ini dilakukan, sebagai bagian dari penguatan dan akselerasi dari upaya yang sudah berjalan antara kedua belah pihak.
Bapenda dan Kanwil DJP Jabar sendiri, telah menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I di Kabupaten Bandung, Rabu (14/11).
Rakor tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Direktur Korsupgah Wil II KPK, Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono. Selain itu, ada 13 instansi pada kabupaten kota yang terdiri dari Bapenda dan kantor pelayanan pajak (KPP) lingkup Kanwil DJP Jabar I.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengapresiasi kerja sama tersebut. Bey optimistis, integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan pusat.
"(Sinergi) Ini sangat baik, data lebih terintegrasi lagi dan akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak," ujar Bey Machmudin usai rakor.
Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi melalui Bapenda tidak hanya data pajak kendaraan tapi juga data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, dapat juga dikerjasamakan. Sehingga tidak akan terduplikasi.
Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, data yang terintegrasi akan berdampak positif untuk banyak hal. Pengelolaan pajak pusat dan daerah bisa lebih terukur, dan potensi pajak bisa meningkat.
“Banyak dampak positif yang bisa dirasakan. Di antaranya, penguatan lokal taxing power meningkat karena datanya sudah terintegrasi. Kemudian ada harmonisasi antara daerah dan pusat. Jelas dengan data yang terintegrasi bisa membuat potensi meningkat,” papar Dedi Taufik.
Implementasinya relatif akan mudah. Karena, hal ini bukan hal yang baru dari sekian inovasi yang sudah bergulir. Di sektor integrasi data, upaya ini sudah dilakukan sejak 2022. Tahun ini, dilakukan perluasan integrasi pada data dan informasi perpajakan lainnya.
Semua itu dituangkan dalam perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan Ditjen Perinmbangan Keuangan Kemenkeu RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pemprov Jabar. Perjanjian itu berlaku dari 26 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2025.
“ini adalah bagian dari upaya kami dalam reformasi pajak. Alhamdulillah 18 September kemarin mendapat penghargaan dari DJP,” kata Dedi Taufik.
Sementara itu, berdasarkan data dari DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah, karena pemda akan lebih banyak menggali potensi pajak yang lebih besar ketimbang pusat.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Erna Sulistyowati, penguatan sinergi data pajak antara pusat dan daerah ini telah tertuang dalam perjanjian tripartit antara Kanwil DJP Jabar 1, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah.
"Berdasarkan data kami dengan pertukaran data ini ternyata keuntungan lebih banyak di daerah karena potensi yang banyak digali itu lebih besar di daerah," kata Erna.