REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, melakukan sejumlah agenda ke Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 16 November 2023. Padahal prof Eddy dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda Eddy diawali dengan menghadiri kegiatan Pengukuhan Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM, Prof Paripurna P Sugarda di Balai Senat UGM, Yogyakarta.
“Sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum UGM, saya hadir disini untuk mengucapkan selamat dan dukungan secara langsung kepada rekan sejawat saya Prof. Paripurna," kata Eddy dalam keterangan pers pada Kamis (16/11/2023).
Pada siang harinya, Eddy mengunjungi Lapas Kelas IIA Ambarawa Jawa Tengah untuk meninjau fasilitas dan sarana prasarana yang ada di Lapas tersebut. Selain itu, ia juga melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan standar operasional prosedur yang berlaku.
Eddy memberikan apresiasi pada seluruh petugas atas kinerja dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada para warga binaan.
Petugas lapas untuk mendampingi dan membina warga binaan di lapas memiliki peranan yang penting untuk menyiapkan para WBP sebelum kembali di masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan seluruh petugas baik yang telah melakukan pelayanan hingga pembinaan bagi para WBP," ujar Eddy.
Pada kesempatan tersebut, Wamenkumham didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, beserta jajaran.
Kunjungan kerja ini dilakukan Eddy di tengah kasus hukum yang menderanya. Eddy belum memberi satu pun tanggapan mengenai kasus hukum yang menderanya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.