Jumat 17 Nov 2023 20:16 WIB

Dari 1 Miliar Lebih Transaksi Hijab di Indonesia, Ternyata Produk Lokal Cuma 25 Persen 

Pemerintah dorong produk lokal kuasai pasar hijab Indonesia

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Nashih Nashrullah
Jilbab (ilustrasi). Pemerintah dorong produk lokal kuasai pasar hijab Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jilbab (ilustrasi). Pemerintah dorong produk lokal kuasai pasar hijab Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, bersarnya penjualan hijab di Tanah Air nyatanya didominasi oleh produk impor. Persaingan harga menjadi salah atu penyebab hijab impor mampu merajai pasar domestik.

Pemerintah lantas berencana untuk membuat kebijakan harga untuk produk impor sejenis agar dapat bersaing secara adil dengan produk lokal.  

Baca Juga

“Tahun 2022 itu 1,06 miliar pcs hijab dibeli oleh masyarakat kita. Dari sejumlah itu, hanya 25 persen produk dalam negeri. Miris kan?” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana dalam diskusi dengan media di Jakarta, Jumat (17/11/2023).  

Temmy mengatakan, Indonesia memang menjadi salah satu produsen hijab dengan kapasitas yang besar. Hanya saja faktanya, produk lokal kalah saing dengan hijab impor yang masuk ke pasar dalam negeri. Bahkan, ungkap Temmy, harga hijab impor tiba di Indonesia ada yang hanya dibanderol Rp 5.000-Rp 10 ribu per pcs.  

Itu sebabnya, kata Temmy, pemerintah selalu menyoroti betapa barang impor telah masuk ke segala lapisan produk yang digunakan masyarakat sehari-hari. Bahkan untuk hijab yang banyak dipakai masyarakat Tanah Air sebagai negara Muslim.  

“Setiap orang pasti punya lebih dari satu hijab. Kebayang kan? Ini potensinya cukup besar kurang lebih Rp 6 triliun sekian untuk pasar hijab di Indonesia. Itu mengapa kami mendorong agar bisa geser ke produk dalam negeri,” ujarnya menambahkan. 

Diketahui, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di mana salah satunya melarang barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta dijual langsung melalui e-commerce.  

Selain itu, pemerintah juga telah mengubah pengawasan produk impor dari yang sebelumnya post border menjadi border untuk meminimalisasi merebaknya barang impor ilegal di pasar bebas.  

Temmy menambahkan, masih diperlukan kebijakan tambahan untuk memperkuat proteksi terhadap produk lokal. Yakni dengan menetakan kebijakan harga pokok produksi atau HPP, termasuk untuk hijab.  

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

“Sebenarnya hijab itu berapa sih HPP-nya? Harus jadi regulasi. Di China saja HPP itu diatur, produk atau platform yang menjual di bawah HPP itu kena sanksi. Jadi memang kita ada satu PR lagi,” ujarnya.  

Hanya saja, Temmy belum dapat memastikan kapan kebijakan HPP itu akan diterbitkan. Pemerintah saat ini masih mengevaluasi efektivitas Permendag 31 Tahun 2023 yang diandalkan menjadi filter terhadap produk-produk impor dengan harga murah masuk ke pasar Indonesia.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement