Sabtu 18 Nov 2023 12:50 WIB

Kemenkop UKM Pastikan TikTok Shop Gandeng E-Commerce Lokal, Tokopedia?

Kemenkop menilai, TikTok Shop tak akan membangun PT sendiri untuk berbisnis.

Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Temmy Satya Permana mengatakan, TikTok akan menggandeng e-commerce lokal agar bisa kembali melanjutkan bisnis TikTok Shop di Indonesia.

"Nanti ada bocorannya. Ada beberapa versi sudah saya dengar, tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-Commerce lokal), kemungkinan ya. Karena kalau bikin PT sendiri, sepertinya tidak," kata Temmy pada Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, disiarkan Antara, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Kendati belum mau mengonfirmasi mengenai isu yang berada bahwa e-commerce lokal yang akan digandeng adalah Tokopedia, Temmy memastikan kemitraan TikTok dengan salah satu e-commerce lokal tidak akan membuat e-commerce lokal lainnya menjadi kalah bersaing lantaran masyarakat memiliki preferensi yang beragam.

Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa mengatur apalagi melarang jika TikTok ingin bermitra dengan e-commerce lokal asal mematuhi peraturan yang berlaku di Tanah Air.

"Waduh saya tidak berani ngomong. Bukan saya yang ngomong lho. Pokoknya kita lihat saja, yang pasti siapa pun pemain bisnisnya di sini harus comply saja," kata Temy.

Menurutnya, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai mana yang ditawarkan lebih bagus dan pelayanan lebih baik. Kita tidak bisa melarang, TikTok mau bermitra dengan siapa pun yang pasti harus patuh dengan regulasi.

Temmy menjelaskan bahwa pelarangan operasional TikTok Shop lantaran tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Sebab izin sebagai media sosial malah turut digunakan sebagai e-commerce, sehingga menimbulkan kesenjangan.

Dia menegaskan bahwa selama ini TikTok hanya memegang izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A yang seharusnya tidak boleh berjualan dan hanya boleh melayani pengaduan konsumen dan market research.

"Di China sendiri itu diatur tidak boleh ada platform monopoli. Pada saat Alibaba berkuasa di sana, sampai 70 persen pasar itu Pemerintah China langsung mengeluarkan regulasi. Sekarang Alibaba cuma 30 persen, itu maksimal. Jadi di negara asalnya saja diatur, masa di kita bebas? Tidak dong," kata dia menegaskan.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement