Ahad 19 Nov 2023 21:10 WIB

Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan Air Tanah untuk Keberlanjutan

Pemerintah minta masyarakat mengutamakan penggunaan air permukaan.

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pengelolaan air tanah perlu dilakukan guna memastikan dapat digunakan seluruh masyarakat secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

"Masyarakat tetap secara berkelanjutan dapat mengambil air tanah. Justru kami mencoba untuk mengamankan ketersediaan air tanah tanpa ada gangguan yang cukup berarti oleh orang-orang yang mengambil secara berlebihan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid.

Baca Juga

Wafid menyampaikan, aturan tentang penggunaan air tanah tidak hanya untuk memastikan ketersediaannya secara jangka panjang, tetapi juga untuk menekan laju penurunan muka tanah (landsubsidence) dan intrusi air laut. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan sekunder dengan menggunakan air permukaan.

Adapun ketentuan terkait penggunaan air tanah diatur pemerintah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Menurut dia, pengendalian air tanah harus dilakukan sehingga proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah dapat terjadi.

Wafid mengatakan, masyarakat atau rumah tangga yang memanfaatkan air tanah secara normal untuk kebutuhan sehari hari, dengan asumsi rata-rata sebanyak 30 m³ per bulan, tidak memerlukan izin.

Namun, masyarakat yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan maka wajib memiliki izin dari pemerintah.

Konsumsi air 100 m³ setara dengan 100 ribu liter atau 200 kali pengisian tandon air rumah tangga berkapasitas 500 liter, atau juga setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

"Konsumsi air 100 m³ setara dengan 100 ribu liter adalah jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan konsumsi air rumah tangga pada umumnya berkisar 30 m³ per bulan per rumah tangga," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin penggunaan air tanah.

"Regulasi ini menyasar masyarakat yang biasanya mempunyai kemampuan lebih, peralatan lebih, atau fasilitas lebih, seperti kolam renang di rumah. Jangan sampai masyarakat aksesnya terganggu akibat pengambilan yang berlebih," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement