Senin 20 Nov 2023 10:21 WIB

KPU: Urus Pindah Memilih Dapat Secara Kolektif

Mengurus surat pindah memilih bisa di kantor KPU, PPK, maupun PPS.

Pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menawarkan untuk mengurus surat pindah memilih secara kolektif bagi pemilih dari luar daerah yang saat Pemilu 2024 masih berada di Kudus.

"Sebelumnya kami juga mendatangi sejumlah pondok pesantren untuk memastikan santri yang tidak pulang kampung saat hari pemungutan suara agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata anggota KPU Kudus, Miftahurrohma.

Awalnya KPU menawarkan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) khusus, tetapi dari hasil komunikasi beberapa kali dengan pengurus ponpes belum ada yang bersedia.

"Kemudian kami menawarkan santri untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengurus pindah memilih. Pengurusannya bisa dilakukan secara kolektif," ujarnya.

Ia juga menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyisiran terhadap santri yang saat pemungutan suara tidak pulang ke kampung halamannya agar diupayakan untuk mengurus surat pindah memilih.

Upaya lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 adalah mengundang organisasi mahasiswa di Kudus guna memastikan jumlah mahasiswa yang tidak pulang kampung saat pemungutan suara.

"Mereka bisa mengajukan pindah memilih secara kolektif agar nantinya tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Kudus," ujarnya.

Dalam mengurus surat pindah memilih, kata dia, bisa dilakukan di kantor KPU, PPK, maupun PPS.

KPU Kudus mencatat jumlah warga luar Kudus yang mengajukan pindah memilih di Kudus pada Pemilu 2024 hingga pekan ini sebanyak 1.164 orang. Sedangkan jumlah warga Kudus yang mengajukan pindah memilih ke luar daerah tercatat 929 orang.

Sementara warga Kudus yang meninggal berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri disebutkan berjumlah 995 orang.

"PPS dan PPK kami instruksikan untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan, apakah nama-nama yang kami peroleh tersebut benar meninggal atau tidak," jelas dia.

Sementara warga yang diterima menjadi anggota TNI/Polri tetapi sebelumnya masuk DPT ada 10 orang dan sudah dilakukan pengecekan kebenarannya sehingga mereka kehilangan hak pilihnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement