Senin 20 Nov 2023 17:50 WIB

Jual Obat Keras Ilegal di Warung, Pasutri di Parung Panjang Dibekuk Polisi

Pasutri itu menjual obat keras itu di toko yang disamarkab menjadi warung kelontong.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah brang bukti obat keras ilegal.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sejumlah brang bukti obat keras ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor karena menjual obat keras tanpa izin. Pasutri tersebut menjual obat keras itu di toko yang disamarkab menjadi warung kelontong.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan pasutri itu sudah menjual obat keras secara ilegal selama sekitar satu bulan. Pelanggan dari warung kelontong itu semua kalangan, bahkan hingga pelajar.

Baca Juga

“Modusnya dia membuka toko berkamuflase toko-toko biasa, tapi dalamnya ditemukan praktik jual beli obat-obatan keras. Biasanya disembunyikan di etalase,” kata Istiono, Senin (20/11/2023).

Selain pasutri ini, Satnarkoba Polres Bogor juga menangkap 12 orang lain yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap farmasi jenis obat keras di Kabupaten Bogor. Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, mengatakan para tersangka ini ditangkap dalam kurum waktu 5-15 November 2023.

Kata dia, para tersangka ditangkap dari berbagai wilayah diantaranya Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parungpanjang. Adapun modus peredaran obat keras itu melalui sistem cash on delivery (COD).

“Tersangka menjual obat keras tanpa keahlian dan kewrnangan dengan mengkamuflase jadi warung kelontong dan warung pulsa. Faktor ekonomi jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan peredaran,” jelasnya.

Selain itu, juga didapati barang bukti berupa 13.545 butir tramadol, 8.772 butit hexymer, 1.005 butir trihexyphenidyl dan 16 butir aprazolam. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 8,4 juta.

“Tersangka diancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 Tahun denda uang Rp. 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp miliar,” kata Fitra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement