Rabu 13 Nov 2024 10:56 WIB

Waspada Obat Keras Tanpa Izin Beredar, Polri Sita Mesin yang Produksi 60 Ribu Butir Sehari

Bahan baku pembuatan obat-obatan keras tanpa izin, corong, timbangan disita polisi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Kepolisian membawa barang bukti obat keras ilegal hasil produksi rumahan di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Kepolisian membawa barang bukti obat keras ilegal hasil produksi rumahan di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menyita sebuah mesin pembuat obat-obatan keras tanpa izin di sebuah rumah di wilayah Sumedang, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024) malam. Penyitaan mesin tersebut hasil dari pengembangan kasus penggerebekan home industry obat keras tak berizin di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

Petugas pun mendapati bahan baku pembuatan obat-obatan keras tanpa izin, corong, timbangan dan alat bantu lainnya. Rumah tersebut disewa oleh tiga pelaku yang diamankan di Tasikmalaya berinisial S, I, dan A.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Johanes R Manalu mengatakan telah menyita mesin pembuat obat-obatan keras tanpa izin di Sumedang. Ia menyebut pengungkapan tersebut didapati hasil pengembangan kasus di Tasikmalaya.

"Kita berhasil mendapati satu mesin yang digunakan untuk membuat obat-obatan pengembangan dari Tasikmalaya," ucap dia.

Manalu menyebut, rumah di Sumedang tersebut disewa oleh tiga pelaku untuk memproduksi obat-obatan tak berizin. Para pelaku mengaku kepada pemilik rumah alat yang disimpan alat penetas telur.

Ia menyebut mesin tersebut segera dibawa ke Polda Jawa Barat. "Mesin ini bisa memproduksi 60 ribu butir obat setiap hari," kata Manalu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan home industri yang memproduksi obat keras daftar G tanpa izin di Tasikmalaya Kota, Senin (11/11/2024). Ratusan ribu pil pun turut disita termasuk beberapa orang ditangkap di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu bersama Wadirres Narkoba AKBP Herry Afandi terjun langsung melakukan penggerebakan home industri tersebut. Mereka pun mengamankan beberapa orang berinisial S, I, dan A yang diduga pekerja home industri itu.

"Kita duga ini merupakan home industry pembuatan obat keras," ucap Manalu belum lama ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement