Senin 20 Nov 2023 19:01 WIB

Apa Kabar Restrukturisasi Waskita Karya? Ini Progresnya 

Saat ini mayoritas kreditur perbankan setuju skema restrukturisasi dari Waskita.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.
Foto: Dok Setkab
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan, hingga saat ini masih terus konsisten menjalankan langkah-langkah strategis dalam upaya melanjutkan penyehatan perusahaan. Seluruh upaya-upaya dilakukan peerseroan demi memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh.

Seiring dengan proses restrukturisasi yang telah dilakukan Waskita sejak awal tahun sampai saat ini, WSKT menyampaikan, masih terus melakukan diskusi intensif terkait proses reviu secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi.  Adapun, saat ini mayoritas kreditur perbankan secara nominal outstanding utang telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan oleh perseroan.

Baca Juga

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, komunikasi dengan seluruh kreditur, perbankan, pemangku kepentingan, dan Kementerian BUMN terus dilakukan untuk mendapatkan persetujuan agar proses restrukturisasi dapat segera diselesaikan.  "Persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga perseroan memiliki keleluasaan melakukan manajemen arus kas guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih berkelanjutan," kata Ermy dalam keterangan resminya diterima Republika, Senin (20/11/2023). 

Ia menambahkan, persetujuan restrukturisasi juga dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.

Ermy menargetkan untuk menyelesaikan proses restrukturisasi pada akhir tahun 2023. Sejalan dengan itu, pemerintah juga terus mendukung upaya penyehatan Waskita melalui penjaminan, dukungan konstruksi, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penyelesaian pekerjaan proyek-proyek on-going termasuk proyek strategis nasional. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement