Selasa 21 Nov 2023 12:54 WIB

DPR Tetapkan Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

Penetapan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto melambaikan tangan sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). KSAD Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang memasuk masa pensiun. Pada kesempatan tersebut KSAD Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan visi TNI yang PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto melambaikan tangan sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). KSAD Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang memasuk masa pensiun. Pada kesempatan tersebut KSAD Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan visi TNI yang PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan Jenderal Agus Subiyanto menjadi panglima TNI terpilih, menggantikan Laksamana Yudo Margono.

"Apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon panglima TNI tentang pemberhentian Laksamana Yudo Margono dan menetapkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh anggota dewan, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Agus sendiri menekankan netralitas lembaga yang akan dipimpinnya nanti pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Netralitas tersebut ditekankannya, mengingat banyaknya pertanyaan ihwal dirinya yang dianggap "orang dekat" dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. TNI dalam Pemilu 2024 berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.

Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu.

"Apabila TNI berpolitik praktis akan dikenakan hukuman pidana atuapun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya. Kita juga sudah menjelaskan kepada Komisi I bagaimana langkah-langkah netralitas TNI ini," ujar Agus.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement