REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menggelar sidang perdana kasus mutilasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, Rabu (22/11/2023) besok. Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara PN Sleman Cahyono.
"Ya benar (sidang digelar besok)," kata Cahyono kepada Republika.co.id, Selasa (21/11/2023).
Dikutip dari laman resmi PN Sleman, persidangan dengan Nomor Perkara 634/Pid.b/2023/PN Smn tersebut akan digelar di Ruang Sidang 1 pukul 10.00 WIB. Dalam sidang besok, Cahyono juga akan bertindak sebagai hakim ketua. Ia didampingi oleh dua hakim lainnya, yakni hakim anggota 1 Edy Antono dan hakim anggota 2 Hernawan.
Kasus mutilasi yang terjadi pada pertengahan 2023 lalu ini sempat menjadi sorotan publik. Untuk itu, jelang persidangan besok, Cahyono mengatakan, pihaknya melakukan persiapan, salah satunya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjamin keamanan persidangan.
"Ya mendahulukan persidangan dan bekerja sama dengan aparat keamanan," ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari penemuan potongan tubuh oleh warga saat sedang memancing di wilayah Turi, Sleman. Potongan tubuh lainnya juga ditemukan di sejumlah titik. Sebagian potongan tubuh tersebut ditemukan di sungai. Namun, ada juga potongan tubuh yang ditemukan di semak-semak.
Setelah dilakukan penelusuran, Polda DIY kemudian berhasil menangkap dua pelaku berjenis kelamin laki-laki, yakni Waliyan warga Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan warga DKI Jakarta yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7) lalu.
Dalam tes psikologi yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku memutilasi Redho secara sadar. Adapun tindakan sadis tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.
Waliyan merupakan seorang karyawan sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan Ridduan merupakan penjual kue. Kepada polisi, tersangka mengaku mengeksekusi korban di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Kepolisian juga memastikan korban dan dua tersangka saling mengenal.
Sejumlah barang bukti, seperti panci, pisau, kompor gas, palu, hingga cangkul ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hingga kini motif pelaku membunuh korban masih belum jelas.
Sempat beredar informasi bahwa korban dibunuh terkait penelitian mengenai LGBT. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak kampus.