![Dua terdakwa kasus mutilasi korban Redho Tri Agustian saat sidang pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/092647900-1706176664-830-556.jpg)
Kamis , 25 Jan 2024, 17:43 WIB
Tuntutan Hukuman Mati untuk Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY
![Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) pada Juli silam. Terdakwa Waliyin (29) berasal dari Magelang, dan terdakwa Ridduan (38) berasal dari Jakarta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari grup media sosial grup Facebook BDSM. Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasar 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/082151000-1700640588-830-556.jpg)
Rabu , 22 Nov 2023, 18:09 WIB
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Terungkap Motif Pembunuhan Korban
![Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasi-mutilasi-republika-mardiah-_160419150020-718.jpg)
Selasa , 21 Nov 2023, 14:09 WIB
Besok, PN Sleman Gelar Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY
![Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasi-mutilasi-republika-mardiah-_160419150020-718.jpg)
Selasa , 05 Sep 2023, 22:40 WIB
Polisi Sudah Kirim Berkas Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY ke Pengadilan
Selasa , 05 Sep 2023, 18:59 WIB