REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai mutilasi, Waliyin dan Ridduan, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Jadi perkara a quo masih belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, Rabu (20/3/2024).
Cahyono mengatakan para terdakwa melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DIY pada 5 Maret 2024. Berkas pengajuan upaya banding juga sudah dilengkapi para terdakwa. "Sudah lengkap dan dikirim tanggal 19 Maret 2024," ucapnya.
Cahyono mengatakan diterima atau tidaknya upaya banding Waliyin-Ridduan akan menjadi kewenangan hakim di PT DIY. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Meski putusannya sesuai dengan tuntutan, namun JPU tetap mengupayakan banding atas vonis tersebut. Banding diajukan JPU pada 6 Maret 2024 lalu. "Keduanya banding para terdakwa dan juga PU (Penuntut Umum)," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian. Vonis dibacakan pada Kamis (29/2/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.