REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi secara tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di Kabupaten Bantul.
Menurut Polres Bantul, ini telah sesuai dengan penegakkan hukum pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi. Faktor utama karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan," ujar Jeffry saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. Selain itu, kereta kelinci tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan secara rutin mengimbau kereta kelinci yang banyak beroperasi di wisata Pantai Pandan Sari pada hari-hari libur.
"Nantinya kami pastikan untuk imbauan kembali. Untuk saat ini kami door to door kepada para pemilik kereta kelinci untuk memperhatikan kembali sisi keselamatan dan kenyamanan," kata Jeffry.
Sebelumnya Satlantas Polres Bantul telah melaksanakan sosialisasi dengan mendatangi bengkel tempat penyedia jasa pembuatan kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul pada Rabu (15/11/2023).
Pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya. Jeffry menambahkan, pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.
"Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Selain itu, kata Jeffry, apabila terjadi laka lantas, korban tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Untuk itu, diharapkan bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Apabila kereta kelinci mau beroperasi, hanya diperbolehkan di tempat wisata. Akan tetapi, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.
"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," katanya.
Kepolisian berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.
"Oleh karena itu, apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, kereta kelinci yang mengangkut puluhan orang mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DIY, Ahad (19/11/2023) pukul 09.30 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.