REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pengusaha karoseri ataupun bengkel umum kendaraan bermotor daerah ini untuk tidak melayani pembuatan, perakitan, dan modifikasi kereta kelinci ataupun kereta mini.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan surat yang diterbitkan pada 13 November 2023 itu, selain mendasari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga karena banyak kereta kelinci yang bebas beroperasi di jalan raya.
"Di Bantul ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta mini atau kereta kelinci, salah satunya di wilayah Piyungan," katanya.
Menurut dia, kereta kelinci tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan raya, yang terbukti dengan kejadian kereta kelinci terbalik saat mengangkut puluhan warga di Jalan Gatak-Sumberwatu, Prambanan, Sleman, DIY, pada Ahad (19/11).
"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan, dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar. Dari hal itu kami bersepakat untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemberitahuan ke bengkel yang membuat," tegas dia.
Singgih mengatakan, sebagai wujud nyata menjaga keselamatan, Dishub bersama Kepolisian Resor (Polres) telah mendatangi bengkel pembuatan kereta kelinci di Piyungan, dan pemilik bengkel bersedia untuk menghentikan produksi kereta kelinci.
"Kemarin kami datangi salah satu bengkel yang memproduksi kereta kelinci, ketika itu menerima penjelasan kami, dan mengaku bisa menghentikan produksi kereta kelinci," katanya.
Meski demikian, Dishub tidak melarang kereta kelinci beroperasi di kawasan objek wisata Bantul, karena lingkup destinasi wisata tidak seramai lalu lintas di jalan raya dan cenderung lebih aman.
"Kalau kereta kelinci beroperasi di objek wisata tidak apa-apa, kan lingkupnya hanya terbatas. Tapi kalau sudah beroperasi di jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian, kalau kami lebih ke bengkel-bengkel yang memproduksi," ujar dia.