REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Trisakti memproses surat panggilan kepada orang tua Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, menyebutkan bahwa pemrosesan surat panggilan tersebut dilakukan di tingkat fakultas oleh Komite Disiplin (Komdis).
"Jadi di tiap fakultas itu ada Komdis atau Komite Etik. Itu yang menangani mahasiswa atau dosen yang diduga melanggar, misal narkoba, bawa senjata tajam, dan lain-lain," ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (22/11/2023).
Pembahasan surat panggilan tersebut, menurut Dewi, sudah dilakukan sejak Ghisca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Senin (20/11/2023). Kini, tim Komdis masih membahas kelanjutan sanksi bagi mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu.
Prosedur untuk memberhentikan Ghisca dari kampus dilakukan dengan memberikan surat panggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Mengingat Ghisca sudah ditahan, maka panggilan ditujukan kepada orang tuanya.
"Jadi Trisakti mengikuti prosedur, aturan yang udah dibuatkan untuk panggilan pertama ke orang tuanya dan kalau memang tiga kali tidak hadir, baru keluar itu surat DO (drop out/dikeluarkan)" kata Dewi.
Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan surat panggilan pertama dikeluarkan. "Masih dibahas dalam Komdis ya. Kan ditetapkan jadi tersangka baru dua hari lalu. Saya juga belum cek ke fakultas," ujar Dewi.