Selasa 21 Nov 2023 12:12 WIB

Kasus Tiket Konser Coldplay, Ghisca Debora Hanya Dikenakan Pasal Penipuan dan Penggelapan

Keuntungan yang didapat tersangka dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.
Foto: Republika/Ali Mansur
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan tiket konser musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19 tahun), hanya dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 372 tentang Penggelapan. Keuntungan yang didapat tersangka dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan tiket bodong sebanyak 2.268 lembar.

“Kami gunakan tipu gelap (pasal terkait penipuan dan penggelapan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Namun, dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Ghisca Debora. Susatyo tidak menjelaskan alasannya tidak menjerat tersangka dengan pasal TPPU meski ada dugaan jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda.

Lebih lanjut, Susatyo memastikan, pihaknya tetap melakukan penelusuran aset hasil penipuan milik tersangka meski tidak ada pasal TPPU. Termasuk mendalami adanya informasi jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda. Pengalihan itu dilakukan agar uang hasil kejahatannya tidak dapat disita.