Rabu 22 Nov 2023 17:40 WIB

Timnas Anies-Muhaimin Sebut Pemerintah Batasi Kenaikan UMP

Timnas Amin menilai dewan pemerintah tak adil dalam menentukan UMP.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim nasional (timnas) pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menanggapi ihwal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia yang baru-baru ini dirilis pemerintah daerah. Ketua Deputi Buruh dan Mitra Online di Timnas Amin Arif Minardi menyebut pemerintah sangat memberi batasan pada kenaikan UMP. 

"Pemerintah terlalu memaksakan, sangat membatasi kenaikan. Itu melanggar etika-etika kebiasaan-kebiasaan dalam penentuan upah," kata Arif saat ditemui Republika.co.id usai konferensi pers Timnas Amin tentang update Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023). 

Baca Juga

Arif mengatakan, mestinya dewan pengupahan yang ada di tiap daerah memiliki kapasitas yang luas dalam menentukan upah. Meski ada tripartit meliputi pemerintah, pengusaha, dan buruh, dia menilai kapasitas buruh terlampau dibatasi. 

"Karena dibatasi, enggak ada gunanya dewan pengupahan itu jadi seolah-olah kenaikan itu tidak boleh melebihi, masak, kenaikan Rp 30 ribu, padahal terjadi inflasi dan barang naik semua," tutur dia. 

Arif mengeklaim bahwa pemerintah tidak adil dalam menentukan UMP. Hal itu, kata dia, terjadi sejalan dengan undang-undang omnibus law Cipta Kerja. Saat disinggung peran Amin nantinya dalam hal penentuan UMP jika terpilih sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024, Arif meyakini akan ada perhatian lebih pada nasib buruh. 

"Kita akan mengembalikan upah minimum itu, ada rumusannya semua ada hitungannya dengan keilmuan. Keilmuan itu mulai dari (indikator) kemajuan bangsa dan harga-harga di pasar," ujarnya. 

Sebelumnya diketahui, pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement