Kamis 23 Nov 2023 01:41 WIB

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk Polresta Banyumas

Modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang diperiksa petugas Polresta Banyumas.
Foto: Dokumen
Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang diperiksa petugas Polresta Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pria berinisial UA (37 tahun) domisili Karangsalam Kidul, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Pria tersebut diamankan polisi lantaran sudah melakukan perbuatan asusila kepada anak perempuan di bawah umur. Kedok pelaku melakukan perbuatan asusila, diduga melalui cara mengajak ziarah dan jalan-jalan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.