REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut belum ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) di DIY yang melakukan pelanggaran terkait dengan Pemilu 2024. Pasalnya, ASN diwajibkan netral dalam berjalannya tahapan atau proses Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya upaya dari ASN DIY hingga tataran perangkat desa yang menunjukkan keberpihakan atau dukungan politik kepada pasangan capres dan cawapres yang ada.
"Jadi ASN kemudian termasuk kepala desa, lurah, perangkat desa itu memang harus netral karena mereka adalah pelayan publik yang melayani semuanya, tidak boleh berpihak," kata Najib di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Terkait mekanisme pelanggarannya, Najib menuturkan pihaknya melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Melanggar pemilu, ungkap Najib, sama saja dengan melanggar undang-undang.
Jika ditemukan pelanggaran, maka dipastikan ada tindakan tegas dari yang berwenang. "Tentu kalau ada yang melanggar ya ada konsekuensinya terkait dengan pelanggaran itu,” ungkap Najib.
Sebelumnya, Pemda DIY juga sudah mengeluarkan SE Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024. SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tentang Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024.
Melalui SE ini, ASN DIY diwajibkan untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemda DIY juga diwajibkan menandatangani pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
"Netralitas ASN tentu sangat diperlukan, mengingat kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang lain dekat dengan masyarakat. ASN dan PPPK garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ini tanggung jawab bersama," kata Sekda DIY, Beny Suharsono.