Kamis 23 Nov 2023 10:41 WIB

Sopir Minibus Elf Ditetapkan Tersangka Kecelakaan KA di Lumajang

Peristiwa ini menyebabkan 11 orang meninggal dan empat korban luka.

Petugas Ditreskrim Polda Jatim melakukan olah TKP kecelakaan mini bus bernomor polisi N 7646 T yang tertabrak KA Probowangi di Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Petugas Ditreskrim Polda Jatim melakukan olah TKP kecelakaan mini bus bernomor polisi N 7646 T yang tertabrak KA Probowangi di Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan sopir minibus Isuzu Elf, BT, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di pintu perlintasan tidak terjaga di Desa Ranupakis. Peristiwa ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan empat korban luka.

"Kami telah menganalisis dan mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil gelar perkara bahwa BT sebagai sopir minibus kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu.

Menurutnya ada dua saksi kunci yang sempat berteriak 'sepur-sepur' (kereta api, red.) kepada pengemudi minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T. Namun pengemudi mengabaikan dan terus melaju kendaraan-nya secara konstan menuju perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

"Dari keterangan masinis dan asisten masinis KA Probowangi bahwa yang bersangkutan sudah menghidupkan klakson, lampu sorot, dan kabut mulai jarak satu kilometer, 500 meter, dan sesaat sebelum terjadi benturan dengan minibus," ujarnya.

Berdasarkan hasil olah TKP yang sebelumnya juga langsung dilakukan pra-rekonstruksi dari lokasi kejadian dan tepat dengan jam yang sama (pasca-kejadian), cuaca yang sama, serta dengan kondisi minim penerangan yang sama.

"Hasilnya, isyarat dan juga rambu-rambu di perlintasan sebidang tersebut tetap dapat terlihat jelas jika terkena sinar lampu kendaraan, sehingga dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan saksi sudah jelas ada kelalaian dari sopir," katanya.

Ia menjelaskan Polres Lumajang sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi di antaranya masyarakat, masinis, asisten masinis, saksi ahli dokter, tim labfor Polda Jatim.

"Tersangka BT dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian dan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Boy mengatakan kondisi sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah dalam keadaan sehat dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang sudah meminta keterangannya.

Sebelumnya minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api tidak terjaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Ahad (19/11) pukul 19.53 WIB yang mengakibatkan 11 orang penumpang minibus meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement