Kamis 23 Nov 2023 14:13 WIB

Deretan Barang Bukti yang Disita Penyidik di Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

Ade menyebut terdapat 91 saksi yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada hari ini, Selasa (14/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk, dan barang bukti lainnya.

Namun, Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut. "Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun e-mail, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna cokelat yang berisikan 'holiday getway' voucer Rp 100 ribu 'spiral care' Traveloka," kata Ade pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.